Bila kita membaca atau mendengar kata pintu khasanah maka terbayang suatu perbankan atau disuatu perusahaan yang menyimpan benda berharga dengan system keamanan diruangan khusus.
Pengguna Pintu Khasanah sangat tertentu, biasanya karena :
1. Persyaratan Undang – Undang atau Ketentuan suatu Lembaga tertentu agar mendapat ijin operasional.
2. Standar Keamanan untuk industri tertentu.
3. Digunakan untuk akses masuk – keluar ruangan penyimpanan khusus yang berskala besar.
Secara umum pintu khasanah terdiri dari 2 (dua) pintu, yaitu pintu pertama sebagai pintu utama dan pintu kedua (pintu tralis)